Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.

Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:

1)       Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.

2)       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.

b.       Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.

c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi:

a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku di kalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHP dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 “IndischeStaatsregeling”  yang dalam pokoknya sebagai berikut:

1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi

2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.

3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.

4. Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.

5.Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.

Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, yaitu:

a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.

b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.

c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.

d. Penundukan secara diam-diam

Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

  1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
  3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian, yaitu:

  1. Hukum tentang seseorang
  2. Hukum tentang kekeluargaan
  3. Hukum kekayaan
  4. Hukum warisan

Hukum perorangan memuat peraturan-peraturan tentang didri manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memilih hak-hak, dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbuldari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukumkekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkanialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku, yaitu :

Buku I: Perihal orang

Buku II: Perihal Benda

Buku III: Perihal perikatan

Buku IV: Perihal Pembuktian dan daluwarsa.

Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untuk melakukan hak sehingga boleh bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.

Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.

Di dalam BW, disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum (recht persoon), artinya orang yang diciptakan oleh hukum badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.

Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicile begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.

Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuanuntuk waktu yang lama.

Syarat-syarat sah perkawinan:

1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki-laki dan 15 bagi perempuan.

2. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.

3. Untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama.

4. Tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak.

5. Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.

Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu:

a. Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.

b. Pengumuman oleh pegawai tersebut.

Kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan dilangsungkannya pernikahan, yaitu:

a. kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin

b. kepada orang tua kedua belah pihak

c. kepada jaksa

Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat melangsungkan pernikahan ialah:

1) Surat kelahiran masing-masing pihak.

2) Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua.

3) Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan.

4) Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama.

5) Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak.

6) Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga sehingga perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.

Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.

Alasan perceraian ada empat macam. yaitu:

a. Zina (overspel)

b. Ditnggalkan dengan sengaja

c. Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan

d. Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa

Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:

a. Salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

b. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.

Anak sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Pembuktian keturunan harus dilakukan harus dilakukan dengan surat kelahiran yangdiberikan oleh pegawai pencatatan sipil.

Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind. Ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.

Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan.

Kekuasaan orang tua terutam berisi kewajiban untuk mendidik dan memeliharaanaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah,pakaian dan perumahan.

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berda dibawah perwalian adalah:

a. Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orangtua

b. Anak sah orang tuanya telah bercerai

c. Anak yang lahir di luar perkawinan.

Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ada seorang wali saja kecuali apabila seorang wali ibu kawin lagi.

Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu.

Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali, yaitu:

a) Orang yang sakit ingatan

b) Orang yang belum dewasa

c) Orang yang dibawah curetele

d) Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua

e) Pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut

f) Anggota balai harta peninggalan

Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugianyang ditimbulkan karena pengurusan buruk.

Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan.

Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Benda disini beraryi obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.

Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam:

a) benda yang dapat diganti dan yang tak dapat digant

b) benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan

c) benda yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi

d) benda yang bergerak dan yang tidak bergerak

Pembagian diatas yang paling penting adalah pembagian yang terakhir sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Suatu benda tergolong sebagi benda yang tidak bergerak pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.

Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.

Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

 

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf

http://www.scribd.com/doc/17222337/Hukum-Perdata

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

 

  1. Leave a comment

Leave a comment